2 Keadilan. Perasaan keadilan adalah faktor penting lainnya yang sering mendasari masalah warisan yang menjadi rebutan. Anggota keluarga yang merasa bahwa mereka tidak diperlakukan dengan adil dalam pembagian warisan dapat merasa marah dan frustrasi. Ini bisa menjadi bahan bakar bagi konflik yang berkepanjangan. Suratketerangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5. SURATPERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini (ahli waris/keluarga): Tidak mempunyai warisan/warisan sudah terbagi dengan ahli waris bernama: Demikian surat pernyataan ini dibuat dan saya sanggup menerima akibat hukum apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan ini terbutkti tidak benar SuratKeterangan. 7+ Contoh Surat Keterangan Asal Usul Untuk Berbagai Keperluan. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat keterangan yang isinya adalah pernyataan bahwa pihak pembuat Surat tersebut memang benar-benar berhak atas segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang. KeberadaanSurat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. SURATPERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Yang bertanda tangan/cap jempol dibawah ini : NO NAMA TANGGAL LAHIR PEKERJAAN TEMPAT TINGGAL Suratketerangan ahli waris dari kelurahan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan harta warisan oleh ahli waris. Surat ini akan digunakan sebagai syarat untuk memproses hak kepemilikan ahli waris atas harta warisan tersebut. Suratwasiat tanpa notaris memiliki kekuatan hukum sah dalam agama Islam. (Foto: Unsplash - Ire Photocreative) Sebenarnya kedudukan wasiat tanpa akta notaris menurut Hukum Islam adalah sah, namun tidak mempunyai kekuatan hukum negara apabila terjadi masalah setelah pewasiat meninggal dunia. Sedangkan di dalam KUHPerdata (BW), surat wasiat Ahliwaris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut di atas, maka ahli waris berhak menolak suatu warisan. Penolakan warisan tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Padadasarnya s egala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain. Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris. bQ03Q.