Hp: 0813 1886 089. Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi, (Tanpa Agunan,Non Collateral) Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya UPN"VETERAN" JAWA TIMUR SEBAGAI KAMPUS BELA NEGARA Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan FotoSINDONews/Ali Masduki. A A A. SURABAYA - Rencana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik uang kas dari Bank Syariah Indonesia akan diikuti struktur di bawahnya. Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur kini tengah bersiap menghitung seluruh kasnya untuk mengalihkan simpanan dari Bank Syariah Indonesia. PeringatanHUT Lanjut Usia Nasional Bersama Pemprov Jatim 2021 Pemberian 15 unit komputer kepada sekolah-sekolah di yayasan perjuangan 45 dalam menjalin hubungan kerjasama antara Bank Jatim Dengan Yayasan Perjuangan 45. HARI PAHLAWAN. SARASEHAN KEBANGSAAN HARI PAHLAWAN 2015. PengelolaanSimpan Pinjam Pada Koperasi Karyawan Bank Jatim Surabaya". Laporan ini disusun berdasarkan kerja praktek dan hasil studi yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan pada Koperasi Karyawan Bank Jatim. Pada kesempatan ini penulis juga hendak menyampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. iiiRINGKASAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kepemimpinan, Reward dan Punishment Terhadap Peningkatan Disiplin Kerja Pada Karyawan PT.Bank Jatim Cabang Magetan. Sampel dalam penelitian ini yakni sebanyak 75 orang karyawan PT. DIREKTURUTAMA DIREKTUR KEPATUHAN & MANAJEMEN RISIKO DIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASI & OPERASI DIREKTUR KOMERSIAL & KORPORASI DIREKTUR KONSUMER RITEL & USAHA SYARIAH DIREKTUR KEUANGAN DIREKTUR RISIKO BISNIS Tidak terdapat hubungan afiliasi di antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta pemegang saham di Bank Jatim StrukturOrganisasi Struktur organisasi pada organisasi IIKBJ Ketua Ny. Busrul Iman. Wakil Ketua Ny. Ferdian Timur Satyagraha Wakil Ketua Ny. Tonny Prasetyo Wakil Ketua Ny. Erdianto Sigit Cahyono Bendahara Koordinator Ny. Busrul Iman Bendahara 1 Ny. Eko Tri Prasetyo Bendahara Bendahara 2 Ny. Gunawan Sie Kesra Koordinator Ny. Busrul Iman Ketua Ny. Affandi Sie Kesra Susunan Organisasi Read BankPembangunan Daerah Jawa Timur KAntor Pusat: Jl. Basuki Rachmat No. 98-104 Surabaya Telp. (031) 5310090 Fax. (031) 5470159 Email : humas@ Resmi :klik di sini Kantor Cabang : Untuk melihat Kantor Cabang Bank Jatim klik di sini Lokasi ATM : Untuk melihat Lokasi ATM Bank Jatim klik di sini Diambil dari Website Bank Jatim PolresMadiun - Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasertyo, melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPKT) Polsek Geger, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Sarjiyo bersama anggota lainnya, melaksanakan patroli rutin Obyek Vital (Obvit) ATM Bank Jatim unit Uteran, Kec. Geger Kab. Madiun, Selasa (2/8/2022) Patroli rutin Polsek Geger, selalu dilaksanakan pada obyek 9KX7Y3. kearah yang lebih baik. Warna merah gelap merupakan perpaduan warna merah dan hitam menunjukkan kekokohan dan kematangan bank jatim yang telah berdiri selama 50 tahun. Fungsi Pokok PT. Bank Jatim Bank umum yang fungsi dan tugasnya adalah menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan pembiayaan. Disamping itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Fungsi dan tugas PT. Bank Jatim adalah sebagai berikut a. Sebagai bank pembangunan, yang berfungsi untuk mendukung jalannya pembangunan. b. Membiayai usaha-usaha pembangunan dengan jalan memberikan kredit menengah dan jangka panjang. c. Menghimpun dana masyarakat dengan jalan menerima simpanan. d. Sebagai bank umum, fungsinya adalah menerima simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Untuk dipergunakan dalam pemberian kredit jangka pendek. e. Sebagai pemegang kas daerah, fungsinya adalah mengelola keuangan Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Timur. Struktur Organisasi Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, untuk dapat menjamin pelaksanaan pencapaian tujuan perusahaan secara efektif dan ekonomis, diperlukan adanya suatu organisasi yang baik serta saling pengertian dan kerja sama yang harmonis antar sesama karyawan. Dengan struktur organisasi yang baik maka dapat diketahui pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kekuasaan sehingga kesimpangsiuran hubungan antar satu bagian dengan bagian lainnya akan dapat dihindari. Bentuk organisasi yang dipakai oleh Bank Jatim Cabang Jember adalah bentuk organisasi garis Struktur organisasi PT. Bank Jatim Cabang Jember pada tahun 2016 dapat dilihat pada gambar STRUKTUR ORGANISASI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR , Tbk CABANG JEMBER Pimpinan Cabang DIVISI PENGAWASAN Pimpinan Bidang Operasional Capem Tanggul Teller Pelayanan Nasabah Akuntansi Luar Negeri Pincapem Penyelia Penyelia PN Penyelia Pemyelia Staff Staff Staff Staff Umum SDM Pemasaran Kredit N Teller Akuntansi Pemasaran Umum Penyelia Penyelia Penyelia Penyelia Staff Staff Staff Staff TK Non Adm Driver Driver Pramubakti Pramubakti Satpam K-Kas UNEJ K-kas Rambipuji K-Kas PEMKAB K-Kas Kalisat K-Kas RSUD Soebn K-Kas Ambulu K-Kas Balung K-Kas Kencong K-Kas Puger Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Pusat Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Pemimpin Kantor Kas Staf Staff Staff Staff Staff Staff Staff Staff Staff Gambar Struktur Organisasi PT. Bank Jatim Cabang Jember Sumber Data PT. Bank Jatim Cabang Jember, 2011 Auditor Cabang 25 Uraian Tugas Adapun uraian tugas-tugas pokok masing-masing bagian adalah a. Pimpinan Cabang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut 1 Memimpin dan membawahi tugas dan tanggung jawab pimpinan bidang operasional dan penyelia-penyelia dibawah wewenangnya untuk mencapai sasaran dari tugas pokok. 2 Memanfaatkan, mengatur, dan membina, baik personil maupun peralatan yang ada dibawah wewenangnya untuk mencapai produktifitas yang maksimal. 3 Memberikan petunjuk dan keterangan bagi pelaksanaan tugas bawahannya. 4 Memberikan saran-saran kepada direksi tentang usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan serta peningkatan kerja kegiatan operasional baik mengenai sistem dan prosedur maupun tata laksana pengelolaan bank. 5 Mengatur dan menjaga hubungan kerjasama antara cabang yang dipimpin dengan cabang lain dalam kesatuan unit organisasi bank. 6 Mengadakan hubungan dengan instansi atau lembaga selain perbankan setelah mendapat persetujuan dari direksi. 7 Memberikan laporan secara berkala kepada direksi mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh cabang yang telah dicapai. 8 Setiap laporan yang diterima bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut atau untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya. 9 Atas segala tugas Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada direksi terhadap semua tugas yang dilaksanakan. b. Pimpinan Bidang Operasional membawahi penyelia Pelayanan Nasabah dan Teller, Penyelia Akuntansi, Penyelia Umum SDM, Penyelia Pemasaran, Penyelia Luar Negeri Untuk cabang-cabang berstatus sebagai bank devisa, Kontrol Intern, dan Payment Point. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang Pimpinan Bidang Operasional 1 Membantu Pimpinan Cabang dalam pelaksanaan koordinasi tugas-tugas intern cabang. 2 Memimpin dan membawahi kegiatan penyelia-penyelia dalam bidangnya. 3 Mewakili Pimpinan Cabang apabila Pimpinan Cabang berhalangan, bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang atas seluruh tugas dan kewajiban yang dilaksanakan. c. Payment Point Cabang Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyediakan uang kas untuk kepentingan operasional sesuai ketentuan. 2 Melayani pembayaran dan penyetoran uang, baik milik nasabah maupun bukan nasabah sesuai dengan wewenang yang diberikan. 3 Mencatat semua transaksi yang terjadi dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi. 4 Membuat laporan uang kas dan laporan-laporan lain yang diperlukan. 5 Mengusahakan secara aktif bertambahnya nasabah baru. 6 Meneruskan transaksi nasabah dan calon nasabah ke Cabang Induk dalam hubungannya dengan penjualan produk dan jasa bank. 7 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan. 8 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang telah dilakukan. 9 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 10 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatan dan pekerjaan yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok di atas. d. Devisi pengawasan mempunyai tugas sebagai berikut 1 Mengadakan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di masing- masing unit kerja penyelia agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing penyelia, serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 3 Melayani petugas pemeriksa atau pengawas bank pihak intern maupun ekstern untuk kepentingan pemeriksaan. 4 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok diatas serta dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Bidang Operasional. e. Penyelia Pemasaran Kredit mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menghimpun dan mengelola dana dalam bentuk perkreditan dalam batas wewenang cabang dan memantau Daftar Hitam serta Daftar Kredit Macet yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 2 Mengadakan penelitian permohonan kredit. 3 Mengadakan supervise dan penagihan atas kredit-kredit yang telah direalisasikan. 4 Membina, membimbing, dan mengawasi teknik pelaksanaan kredit. 5 Melakukan pengawasan dan penelitian atas nama kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di seksi, serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 6 Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Cabang. 7 Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat berkaitan dengan penyaluran kreditnya dengan plafond tertentu yang pemrosesan permohonan kreditnya dilaksanakan oleh Kantor Pusat. 8 Menyelenggarakan administrasi debitur yang telah dihapusbukukan tetapi masih tercantum dalam rekening administratif. 9 Menangani penyelesaian kredit yang tergolong kurang lancar, diragukan, macet, dan dihapusbukukan serta mengupayakan langkah-langkah penyelamatan. 10 Membantu aktivitas pemberian kredit dan penagihan kredit yang bermasalah. 11 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 12 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 13 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 14 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok diatas, serta dipertanggungjawabkan kepada pimpinan bidang operasional. f. Penyelia Umum dan SDM mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyelenggarakan usaha-usaha kesekretariatan, personalia, umum, dan usaha-usaha lain yang sejenis sepanjang usaha-usaha tersebut menjadi wewenang Kantor Cabang. 2 Menyelenggarakan kegiatan perhitungan atau pembayaran gaji pegawai, pajak, dan asuransi pegawai serta hak-hak pegawai lainnya. 3 Mengadakan pencatatan dan pendistribusian barang-barang persediaan kepada seksi-seksi yang membutuhkan serta membuat pertanggungjawaban setiap akhir bulan. 4 Mengelola barang-barang persediaan. 5 Mengelola barang-barang inventaris. 6 Menyusun laporan berkala. 7 Mengusahakan dan menyelenggarakan kas kecil yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 8 Melaksanakan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, mencegah timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di bidangnya serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 9 Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. g. Penyelia Teller mempunyai tugas sebagai berikut 1 Melayani pembayaran dan penyetoran uang nasabah sesuai wewenang yang diberikan. 2 Menyediakan uang kas untuk kepentingan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan. 3 Mengambil dan menyetorkan uang kas ke Bank Indonesia atau bank lainnya untuk keperluan kas. 4 Menyelenggarakan kegiatan Kantor Kas, Kas Keliling Kas Mobil, dan penyimpanan uang kas. 5 Membuat laporan kegiatan Kantor Kas, Kas Keliling Kas Mobil, dan penyimpanan uang kas. 6 Melaksanakan administrasi di bidang Giro, Deposito, Tabungan, Kas Daerah, Transfer, Inkaso, Kliring, Save Deposit Box, dan jasa-jasa perbankan lainnya. 7 Berkoordinasi dengan pengelola card centre Kantor Pusat dalam melayani permohonan Kartu ATM. 8 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, serta membuat laporan hasil pengamatan yang dilakukan. 9 Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. h. Pelayanan Nasabah mempunyai tugas sebagi berikut 1 Melaksanakan pelayanan kepada nasabah dominanprima agar hubungan yang terjalin dapat berkesinambungan dan saling menguntungkan melalui program pelayanan prima. 2 Memberikan pelayanan permohonan revisi bank, bank garansi khusus untuk penawaran dan full cove. 3 Melaksanakan agenda administrasi operasional di bidang giro, deposito, tabungan, kas daerah, transfer, inkaso, kliring, tagihan lainnya dan jasa perbankan lainnya serta memelihara daftar hitam nasabah. 4 Melaksanakan penerimaan setoran deposito dan sertifikat deposito untuk selanjutnya dilakukan penyetoran kepada tugas teller. 5 Menyelesaikan permohonan nasabah dan calon nasabah dalam hubungannya dengan penjual produk dan jasa bank. 6 Mengusahakan secara aktif bertambahnya nasabah baru. 7 Berkoordinasi dengan pengolahan card center kantor pusat dalam melayani permohonan kartu ATM dari nasabah. 8 Membantu persediaan uang di ATM dan berkoordinasi dengan penyelia teller dalam mengisi uang di ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum. 9 Mengelola dan memantau perkembangan daftar hitam black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan menyelesaikan perjanjian rehabilitasnya. 10 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan bila dipandang perlu. 11 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah lingkungan wewenang. i. Penyelia Akuntansi mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyelenggarakan pembukuan atas transaksi semua aktivitas. 2 Membuat bukti-bukti pembukuan. 3 Membuat Neraca, Laporan Laba Rugi, dan laporan-laporan ke Bank Indonesia. 4 Menganalisis laporan keuangan cabang. 5 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan dari semua unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas direksi serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 6 Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. j. Penyelia Luar Negeri mempunyai tugas sebagai berikut 1 Mengadakan pelayanan, penyelesaian pembiayaan transaksi-transaksi ekspor impor, dan usaha valuta asing. 2 Mengadakan kerjasama dengan bank koresponden. 3 Melaksanakan semua kegiatan di bidang luar negeri dan valuta asing; 4 Membuat laporan-laporan yang ditujukan pada Bank Indonesia. 5 Mengadakan pengamatan posisi valuta asing bank dan mutasi rekening valuta asing. 6 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan agar sesuai dengan ketentuan. 7 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di bidangnya serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 8 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 9 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok di atas serta dipertanggungjawabkan kepada Pimipinan Bidang Operasional. k. Pemimpin Kantor Kas 1 Mengelola pelaksanaan sistem dan prosedur di bidang pelayanan nasabah dan operasional bank. 2 Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, mengelola pelayanan produk dan jasa bank. 3 Menyediakan informasi produk dan jasa bank. 4 Mengelola pelayanan kartu ATM. 5 Mengelola pelayanan transaksi kas. 6 Mengelola kas ATM. 7 Mengelola pendayagunaan kas. 8 Melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur peraturan BI serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. 9 Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kegiatannya. Personalia Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan GBHN diperlukan pegawai yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bermental baik, berdaya guna bersih, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawab sebagaimana yang tersebut di atas yaitu sebagai pelaksana pembangunan. Untuk mewujudkan pegawai sebagaimana disebutkan diatas maka perlu diadakannya pembinaan. Pembinaan pada PT. Bank Jatim Cabang Jember diatur secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyelenggaraan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi segenap karyawannya. PT. Bank Jatim Cabang Jember menganut dua sistem pembinaan pegawai, yaitu pembinaan karir dan parameter prestasi kerja. a. Pemberian karir yaitu sistem kepegawaian dimana pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan pegawai yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangannya didasarkan pada masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat lain yang menentukan. b. Parameter prestasi kerja yaitu suatu penilaian atau kualifikasi kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau kenaikan jabatan berdasarkan pada kecakapan dan prestasi nyata yang dicapai pegawai yang bersangkutan. Pembinaan pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember diatur secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyelenggaraan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi segenap karyawan. Dalam rangka memelihara kewibawaan pegawai bank maka tindakan penyelesaian secara intern perlu dilakukan, jika penyelesaian secara intern tidak membuahkan hasil maka tindakan kepolisian perlu diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknologi juga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember. Pengembangan teknologi informasi ini diarahkan kepada sistem jaringan perbankan secara terpadu dan hal ini akan dilakukan secara bertahap yang bekerja sama dengan pihak konsultan. Dengan demikian tekhnologi operasi diharapkan mutu pelayanan kepada nasabah dan para pengguna jasa bank lainnya dapat ditingkatkan lebih baik, sehingga meningkatkan bisnis dan kepuasan nasabah dalam jangka panjang. Jam Kerja Pegawai Jam kerja pegawai Bank Jatim Cabang Jember adalah sebagai berikut. Senin-Kamis – WIB Istirahat – WIB Jumat – WIB Istirahat – WIB Sabtu Libur Kegiatan Perusahaan 031 5677844 Jl. Ciliwung UTAMAA ABOUT Visi & Misi Struktur Organisasi Transparasi & Tata Kelola Kantor Cabang & Kas PRODUK Tabungan Kredit Deposito Layanan Digital Layanan Lain INFO & BERITA Berita Promo UMKM BINAAN PENGADUAN NASABAH LELANG JAMINAN Direktur Utama Lahir pada tanggal 31 Maret 1967 di Magetan. Menjabat Direktur Utama Bank BPR Jatim sejak September 2018. Sebelumnya, berkarir di PT. Bank Jatim Tbk, sejak 1998 sampai dengan 2018 dan jabatan terakhir sebagai Pemimpn Fivisi Perencanaan Strategis dan Manajemen kinerja. Wahyu Maharani, Ak., MM Direktur Pemasaran Lahir pada tanggal 24 Agustus 1975 di Ambon. Menjabat Direktur Pemasaran Bank BPR Jatim sejak Juni 2022. Sebelumnya, berkarir di BRI Syariah, PT. Bank DKI Jakarta dan PT. Bank Jatim Tbk. sejak 2013 sampai dengan 2022 dan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang di PT. Bank Jatim Tbk. Irwan Eka Wijaya Arsyad, ST., MM. Direktur Kepatuhan Lahir pada tanggal 04 Agustus 1968 di Kediri. Menjabat Direktur Kepatuhan Bank BPR Jatim sejak Juni 2022. Sebelumnya, berkarir di Ditjen Migas, Nusa Bank Management BUMN PT. Surveyor Indonesia, Direktur oil & Gas Service Company PT. BBS & Pengurus PWNU Jatim Bidang Perekonomian khususnya pemebntukan 100 BMT NU Jatim. Mohamad Amin Direktur Umum & Keuangan Lahir pada tanggal 30 Agustus 1977 di Surabaya. Menjabat Direktur Umum & Keuangan Bank BPR Jatim sejak Agustus 2022. Sebelumnya, berkarir di DKI Jakarta sejak 2018 – 2022 menjabat sebagai Micro Area Head & Senior Manager Retail, Bank BPD Banten sejak 2012 – 2018 menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Senior Manager Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Bermasalah. Di Bank BTPN sejak tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Regional Sales Manager Jatim. Agung Soeprihatmanto, SE. partnerships Jl. Ciliwung Darmo, Kec. Wonokromo, Kota SBY, Jawa Timur 60241 MENU UTAMAA ABOUT Visi & Misi Struktur Organisasi Transparasi & Tata Kelola Kantor Cabang & Kas PRODUK Tabungan Kredit Deposito Layanan Digital Layanan Lain INFO & BERITA Berita Promo UMKM BINAAN PENGADUAN NASABAH LELANG JAMINAN Bank UMKM Jatim berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bank UMKM Jatim merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. © Public Relation Bank UMKM Jatim DAFTAR PRODUK bank jatim SEKILAS TENTANG BANK Jatim Bank Jatim dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD di Provinsi Jawa Timur. Bank ini di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas PT, kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas PT. Bank Jatim berkantor pusat di Surabaya. Komisaris Utama Bank Jatim adalah Muljanto dan Dirut Bank Jatim saat ini adalah Hadi Sukriatno. Pada 10 November 2011, Bank ini meluncurkan logo barunya yang berupa sayap berwarna merah. Landasan hukum pendirian adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan di lengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM. 9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 di lakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1967 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas PT mnejadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini di tetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.. Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 di lakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu mengubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan di ijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30 %. Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah di setujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah PD menjadi Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, Nomor 1 tangal 1 Mei 1999 yang telah di tetapakan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor tanggal 5 Mei 1999 dan telah di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pada tanggal 12 Juli 2012, Bank Jatim mencatatkan saham perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia BEI sebagai emiten ke-13 dengan kode saham BJTM. Ada berbagai macam produk yang di sediakan oleh Bank Jatim, seperti Tabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan, Bank Garansi, Internet Banking, Mobile Banking, Pinjaman KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Investasi Pemerintah dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua orang bisa menjadi nasabah Bank Jatim, asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Syarat menjadi nasabah Bank Jatim sangat mudah yaitu, mengisi formulir data nasabah, mengisi formulir permohonan rekening tabungan, setoran awal minimal Rp dan setoran selanjutnya minimal Rp Berbagai macam produk perbankan dan keuangan bisa terpenuhi jika kalian menjadi nasabah Bank Jatim. Ayo segera datang ke kantor cabang Bank Jatim terdekat untuk mendaftar menjadi nasabah, ataupun pengajuan produk perbankan lainnya. PERTANYAAN UMUM Kapan Bank Didirikan?Bank Jatim di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya Bank Jatim termasuk Bank apa?Bank Jatim dulunya Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD, awalnya di bentuk sebagai Perseroan Terbatas PT kemudian berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD Bank Jatim apakah ada M Banking?Ada, Mobile Banking Bank Jatim adalah layanan mobile banking milik Bank Jatim untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja ATM Bank Jatim bisa di gunakan di ATM apa saja?Mesin ATM Bank Jatim dapat di gunakan untuk kartu ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan Deposito Bank Jatim minimal berapa?Minimal setoran deposito dalam Rupiah adalah Rp 2,5 juta Berapa potongan ATM Bank Jatim?Transfer sesama Bank Jatim gratis, antar Bank Rp Informasi saldo di Terminal Bank lain Rp Permohionan PIN baru Rp Biaya ganti Kartu ATM hilang/rusak Rp Apakah Bank Jatim aman?Pelayanan Bank Jatim sangat memuaskan, nasabah di layani sepenuh hati, uang nasabah yang tersimpan di bank ini di pastikan aman Apa itu tabungan SiKLUS Bank Jatim?Tabungan SiKLUS Tradisi Keluarga Sejahtera merupakan salah satu produk tabungan Bank Jatim yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan contact center bank Jatim Bank Jatim Kantor Pusat Jl. Basuki Rakhmad 98-104 Surabaya 60261 Indonesia Call Center Telp 031 5310090Email info