Wewenangadalah hak yang dimiliki oleh Badan Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya; k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di Seorangsaksi dan korban memiliki hak-hak yang harus di lindungi, hak tersebut terdiri dari memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang telah diberikanya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan Hakuntuk dibela oleh advokat atau penasihat hukum dan diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law) adalah suatu hak asasi manusia bagi semua orang.. Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bantuanhukum pada hakikatnya adalah salah satu tugas negara karena menyangkut jaminan hak-hak warga untuk disamakan kedudukannya di hadapan hukum. Oleh karena masyarakat itu sangat banyak, dan jenis bantuannya juga mungkin sekali sangat beragam, maka negara (dalam hal ini khususnya pemerintah) lalu melimpahkan sejumlah wewenang ini kepada kaum Hakuntuk memperoleh perlindungan hukum. 3. Hak unutk memperoleh rasa aman. Dalam hal ini point no. 2 tentang hak untuk mendapatkan perlindung an hukum perlu mendapatkan sorotan yang lebih. Ini dirasa karena adanya ketimpangan dalam mendapatkan perlindungan hukum. dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar MemberitahukanHak Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum ARTIKEL ILMIAH Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. BantuanHukum Gratis untuk Mereka yang Miskin, Buta Hukum dan Tertindas. Beranda; Info COVID-19; Aktivitas. Berita; Langkah inisiatif Karantina Wilayah oleh beberapa Pemerintah Daerah ini memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus COVID-19. Namun sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah Jaminanatas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena Kegiatanyang dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara dimana terkait pada Pasal 28 C (ayat 1) dan Pasal 31 ayat (1) yatu hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan ha katas pengembangan diri. Sesudah kita memiliki hak untuk hidup, selanjutnya manusia juga memiliki konsekuensi lanjut dari hak Hakuntuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum/Pengacara (Pasal 54 KUHAP). Tersangka atau terdakwa memiliki hak selama berada dalam masa penahanan yaitu : Berhak untuk menghubungi penasihat hukum/pengacara (Pasal 57 ayat (1) KUHAP). Berhak untuk diberitahukan penahanannya kepada keluarga,orang yang serumah,orang lain yang dibutuhkan 8r1XHG. Pemenuhan hak bantuan hukum pro bono bagi fakir miskin merupakan tanggung jawab aturan sekarang ini banyak yang tak sesuai dengan kenyataan dimana pemberi bantuan hukum dibatasi hanya yang berpendidikan sarjana hukum. Padahal kenyataanya pegiat bantuan hukum bisa saja dilakukan oleh ekonom, politikus, atau sosiolog. Selain itu, negara juga seolah-olah lepas tangan dan kurang memberikan perhatian kepada organisasi bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum kepada fakir miskin, kata Frans pada acara peluncuran bukunya di Jakarta, Jumat 4/9. Menurut Frans, tanpa adanya UU Bantuan Hukum, sulit mengharapkan adanya tertib hukum soal konsep, perolehan, dan menanggulangi kesemrawutan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Siapa yang masuk kategori atau kriteria miskin? hak sosial, ekonomi, sipil dari fakir miskin dari Pasal 34 UUD 1945? dan biayanya dari mana? harus dijabarkan dalam UU ini, katanya. Terkait soal dana, Frans mengusulkan UU Bantuan Hukum itu nantinya harus mengamanatkan alokasi anggaran tertentu dari APBN kepada semua organisasi bantuan hukum yang tergabung dalam federasi bantuan hukum sebagai wujud tanggung jawab negara. Federasi ini diantaranya beranggotakan organisasi advokat, universitas, organisasi profesi, dan LSM. Nantinya, federasi ini bertugas memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, seminar, pendidikan HAM, dan sosialisasi bagaimana memperoleh bantuan hukum, kemana, oleh siapa. Hal ini harus diatur dalam UU, tak bisa hanya lewat PP, tegasnya. Dengan UU itu, lanjut Frans, diharapkan adanya konsep bantuan hukum responsif dan tak diskriminatif yang diberikan kepada fakir miskin untuk semua bidang hukum dalam kerangka persamaan di muka hukum dan menjadi sebuah gerakan nasional. Meski demikian ia mengakui diperlukan dana dan SDM yang cukup besar untuk mewujudkan itu. Belum cukupHal senada disampaikan Johnson Panjaitan, mantan Ketua PBHI. Menurutnya ketentuan yang mengatur konsep bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma belum cukup. Sebab, dari kedua aturan itu negara terlihat lepas tangan atas tanggung jawab dan kewajibannya terhadap proses pemberian bantuan hukum pro bono ini. Padahal itu diatur dalam konstitusi. Kalau Anda membaca PP-nya yang merupakan turunan dari pasal yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum, negara menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat bukan individu advokatnya sebagaimana dalam UU Advokat, kata Johnson dalam paparannya terkait buku Pro Bono Publicio itu. Dalam prakteknya, kata Johnson, pemberi bantuan hukum pro bono ini tak hanya dilakukan advokat, justru masyarakat tak mampu banyak dibantu oleh orang yang belum advokat atau bukan advokat. Kalau ini sungguh-sungguh kewajiban negara, harusnya negara melindungi orang-orang yang berdedikasi seperti pekerja pemberi bantuan hukum ini yang menjadikannya pekerjaaan yang penting kalau mau negara ini dikatakan negara hukum, ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia. Karena itu, lanjut dia, perlu dibuatkan UU Bantuan Hukum yang tak hanya mengatur mekanisme bantuan hukumnya, tetapi organisasi yang berbentuk federasi bantuan hukum di seluruh Indonesia termasuk dananya yang bersumber dari APBN atau APBD berikut pertanggungjawabannya. Negara ini tak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas APBN/APBD. Menurutnya, problemnya tidak hanya bagaimana konsep bantuan hukum bagi orang miskin bisa dijalankan, tetapi bagaimana kesadaran hukum masyarakat bisa tumbuh dan masyarakat bisa berdaulat serta sadar akan haknya. Tanggung jawab pemerintahAbdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan konsep bantuan hukum bagi fakir miskin harus merupakan bagian dari program social welfare yang dibiayai anggaran publik. Pemerintah, katanya, merupakan penanggung jawab utama dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum yang telah diekspresikan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, ujar mantan Ketua Komnas HAM itu menuturkan. Hak bantuan hukum bagi fakir miskin, tutur Hakim, sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Pasalnya, kelompok masyarakat inilah yang kerap diabaikan dan dilanggar haknya. Namun perlu diperjelas siapa fakir miskin itu? Apa ukurannya? Sebab, kantor-kantor bantuan hukum umumnya menggunakan ukuran miskin adalah ketidakmampuan seseorang untuk membiayai ongkos bantuan hal itu sah-sah saja. Namun ia menyarankan agar ukuran miskin atau kemiskinan yang digunakan LBH perlu dipertajam dengan pendekatan realistik keadilan. Misalnya bagi mereka yang tercerabut hak dasarnya, mereka yang memperjuangkan penguasaan sumber agraria akibat pelaksanaan hukum yang tak adil, mereka yang mengalami kekerasan ketika memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, kultural sementara mereka tak mampu membayar ongkos pengurusan hukumnya, Bantuan Hukum mutlak diperlukan dalam rangka mempertegas hak fakir miskin memperoleh bantuan hukum secara cuma-Cuma. Hal itu untuk mengimplementasikan hak konstitusional warga dalam mendapatkan bantuan hukum dan konsekuensi kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, konsep bantuan hukum pro bono yang dijalankan kantor-kantor advokat lebih bersifat komersil dan hanya dinikmati orang yang salah satu rekomendasi advokat senior Frans Hendra Winarta yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Pro Bono Publicio Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Buku setebal 221 halaman itu adalah hasil pemikiran Frans dalam disertasi program doktornya di Universitas Padjajaran pada September 2007 lalu. Frans menjelaskan bantuan hukum merupakan bagian dari pengakuan persamaan hak di hadapan hukum dan jaminan untuk memperoleh akses kepada keadilan acces to justice sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, memberi implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin merupakan tugas dan tanggung jawab negara. Abstract Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia HAM. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Hak Mendapat Bantuan HukumBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Penerima Bantuan Hukum berhak Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum wajib Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.